Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

Kamis, 22 April 2021 – 11:25 WIB
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal melalui serangkaian penindakan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggagalkan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah untuk mengoptimalkan pengawasan.

Lembaga ini melakukan penindakan di Kudus, Bojonegoro, Malang serta operasi gabungan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi.

BACA JUGA: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Bea Cukai Kudus mengamankan minibus asal Kabupaten Jepara di jalan poros Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4).

Tim menyita rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Rokok ilegal jenis SKT bermerek Mayapada sejumlah 336 batang diamankan.

Sementara, jenis SKM dengan merek Sekar Madu SMD sejumlah 320.000 batang.

BACA JUGA: Mengerikan, Petugas Bea Cukai Diserang OTK, 1 Luka Parah

Semua rokok yang ditemukan itu tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.474.000, dengan total potensi kerugian negara Rp 214.550.000.

“Modus yang dilakukan oleh (pelaku) N (40) adalah menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan Not For Sale sebagai rokok sampel,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus Wicaksono.

Dia menjelaskan semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai.

“Sehingga tidak terdapat isilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai,” papar Wicaksono.

Bea Cukai Bojonegoro melakukan penegahan terhadap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Plumpang dan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro Wiji Putut Sidolamong mengatakan dari penindakan ini ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, (rokok polos) sebanyak 2.209 bungkus.

“Potensi kerugian penerimaan negara kurang lebih Rp 15.634.500,” ungkap dia.

Petugas Bea Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Berdasarkan informasi intelijen bahwa ada kiriman rokok ilegal ke wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, petugas melakukan penyisiran di jalan tol dan menemukan truk target operasi.

“Selanjutnya petugas menghentikan truk di Jalan Ki Ageng Gribig, dan kemudian mengamankan sarana pengangkut, barang, dan sopir berinisial RH ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal sebanyak 73 karton dengan total batang 2.018.000 batang. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 918.190.000.

Bea Cukai Banyuwangi melakukan kegiatan operasi pengawasan penyeberangan bersama Kepolisian Sektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi. Kegiatan ini bertujuan untuk menghambat distribusi rokok ilegal melalui jalur penyeberangan.

“Melalui operasi gabungan ini, kami berharap dapat mengamankan masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi Kartiko Dwi Hartanto. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler