jpnn.com, KARIMUN - Jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau meringkus sepuluh preman yang terlibat pungutan liar alias pungli dalam operasi premanisme dan saber pungli di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menyatakan para pelaku pungli itu merupakan juru parkir yang tidak mengantongi izin dan memungut parkir tanpa disertai karcis.
BACA JUGA: Para Preman di Ambon juga Disikat Polisi, Lihat Penampakannya
Mereka juga memungut uang parkir melebihi batas jam yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
"Mereka beroperasi di delapan tempat, dan sangat meresahkan warga,” kata Arsyad, Minggu (13/6).
BACA JUGA: Info dari Polres Metro Jakbar: Inilah Narkoba Barang Bukti Kasus Anji
Dia mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membereskan aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
"Pemberantasan premanisme di seluruh Indonesia, termasuk di Karimun, tengah jadi atensi presiden dan kapolri," ujar AKP Arsyad.
BACA JUGA: Pengepungan Desa Surulangun oleh Brimob Bersenjata Tak Sia-sia, Nih Hasilnya
Dia menegaskan kesepuluh pelaku pungli itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Arsyah mengatakan perbuatan mereka juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (antara.jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam