jpnn.com, SURABAYA - FF (53) akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5).
Oki mengatakan, FF sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa.
"Sempat menyangkal, tetapi saat diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan mengakui satu kali," ujar dia.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan seluruh tindak kekerasan yang dilakukan perempuan berprofesi sebagai pengacara itu dilakukan secara sadar karena rasa kesalnya.
Dia jengkel ketika pekerjaan yang dilakukan EAS tak sesuai apa yang diinginkannya. Berbagai bentuk penganiayaan dilakukan mulai dari pemukulan hingga memaksa makan kotoran kucing.
Akibat perbuatan FF, ART 45 tahun itu tubuhnya mengalami luka-luka hingga lumpuh.
"Motifnya kesal, apa yang dikerjakan tidak sesuai terus memukuli dengan selang, sapu, pipa, dan setrika," jelas Oki. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Ini Tampang Majikan Sadis yang Siksa ART Makan Kotoran Kucing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Covid-19 Sayangkan Tingkat Kepatuhan Warga DKI Rendah untuk Patuhi Protokol Kesehatan
Redaktur & Reporter : Arry Saputra