jpnn.com, JAKARTA - Polri masuk dalam materi gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polri dituduh membentuk buzzer yang memenangkan Jokowi - Ma’ruf. Polri pun dinilai tak netral dan berpihak ke pasangan calon petahana pada Pilpres 2019.
BACA JUGA: Waketum PAN Nilai Bukti Kecurangan Pilpres Kurang Valid
BACA JUGA : Dukung TNI/Polri Tindak Tegas Para Perusuh dan Provokator Aksi 21-22 Mei
Terkait adanya tuduhan itu, Polri enggan terlalu menanggapi. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meminta hal tersebut untuk dibuktikan secara fakta dan data.
BACA JUGA: TKN Singgung Rekam Jejak BW, Fadli Zon: Tiap Orang Punya Kelemahan
"Nanti dibuktikan di persidangan, silakan. Kalau misalkan itu punya datanya, punya bukti, silakan," kata Dedi, di Mabes Polri, Selasa (28/5).
BACA JUGA : Polri Pastikan Semua Korban Meninggal Merupakan Perusuh Aksi 21 – 22 Mei
BACA JUGA: Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02
Jenderal bintang satu ini menambahkan, setiap personel Polri menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA : Kapolri Besuk Anggota yang Luka Parah Ketika Rusuh 22 Mei
Dedi juga menegaskan, dalam tiap pesta demokrasi atau pemilu Polri harus netral dan tak memihak salah satu pasangan calon.
“Posisi Polri dalam kontestasi pemilu itu netral, tidak melaksanakan atau mengikuti politik praktis," tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Percaya Penegakan Hukum, BPN Prabowo Bakal Dampingi Mustofa Nahrawardaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan