jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Aplikasi tersebut disinyalir menjadi wadah muncikari AR, dalam menjajakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Harta Bupati Banyuasin Mulai Diobrak-abrik KPK, Hasilnya...
"Saya sudah rapatkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa aplikasi-aplikasi, akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo. Kami beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan Kemenkominfo," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (8/9).
Agung menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan data terkait AR yang menjadikan Grindr sebagai wadah untuk melancarkan bisnis prostitusi.
BACA JUGA: KPK Kirim Eks Pejabat Mahkamah Agung ke Sukamiskin
Data tersebut, tengah dipelajari Kemenkominfo.
"Kami harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut," tandas Agung. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jusuf Kalla Bakal Buka PATA Travel Mart 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar: Belum Ada Deal Soal Pemangkasan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi