jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengeksekusi bekas Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Mantan anak buah Ketua MA Hatta Ali ini dieksekusi setelah putusan perkara suap dari pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Bakal Buka PATA Travel Mart 2016
"Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin juga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/9). Andri divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Andri terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.
BACA JUGA: Banggar: Belum Ada Deal Soal Pemangkasan Anggaran
Andri terpantau keluar bersama mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro dari pintu samping gedung KPK. Ketiganya kompak bungkam.
"Ketiganya dieksekusi ke Sukamiskin," papar Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Eks Bos Agung Podomoro Land Huni Lapas Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi ini Bisa Antisipasi Kemacetan loh, Ayok Download
Redaktur : Tim Redaksi