Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye

Kamis, 04 Oktober 2018 – 08:00 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta selama masa kampanye. Sesuai aturan, pegawai negeri harus menjaga netralitas.

Untuk mengawasi pelibatan ASN dalam pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan meminta pengawas pemilu lapangan (PPL) dan panwascam memelototi setiap kampanye di wilayah.

BACA JUGA: Bang Ara Sebut Generasi Milenial Butuh Keteladanan

Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan, larangan ASN ikut kampanye itu tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010.

Namun, sebagai langkah antisipasi, Bawaslu sudah menyiapkan pengawasan. Di tingkat kecamatan, pengawasan dilakukan panwascam.

BACA JUGA: Ribuan Kiai Kampung Akan Deklarasi Dukung Jokowi - Ma’ruf

Sementara itu, ketika momen kampanye digelar, Bawaslu memiliki instrumen. ''Kami berdayakan PPL,'' jelasnya.

PPL bertugas mengawasi kampanye di tingkat desa dan kelurahan. Satu desa memiliki satu PPL. Total jumlah PPL di Sidoarjo mencapai 357 orang.

BACA JUGA: Partai Gerindra Setuju Usul Pak SBY

Haidar menyebut jumlah PPL memang sangat minim. Sebab, satu orang harus mengawasi kampanye di satu desa.

Dengan keterbatasan itu, dia berharap seluruh pihak ikut membantu pengawasan selama masa kampanye.

''Kalau ada pelanggaran, laporkan,'' tegasnya. Bagi ASN yang terbukti ikut kampanye, Bawaslu bakal menindak.

''Oknum tersebut akan dilaporkan ke komite ASN,'' lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan, ASN wajib mematuhi aturan. Yakni, tidak terlibat dalam pemilihan.

Sebab, di dalam PP No 53 Tahun 2010, setiap ASN harus menjunjung netralitas. ''Saya berharap ASN memberi contoh netralitas dalam pemilu,'' paparnya. (aph/c17/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Setuju Banget jika Sulteng Steril dari Kampanye


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler