jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dijadwalkan pukul 9.00, Rabu (28/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat molor.
Hingga pukul 10.15, sidang tak kunjung dimulai. Pantauan JPNN di PN Jakpus, ruang sidang R Koesomoemah Atmadja 1, lantai 1, sudah dipadati pengunjung sidang. Namun, belum terlihat majelis hakim duduk di kursi memimpin jalannya persidangan.
BACA JUGA: JPU: Silakan Jessica Bicara Apa Saja Di Persidangan
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini juga dijaga ketat aparat keamanan. Jessica akan berhadapan dengan tim jaksa penuntut umum, majelis hakim dan penasihat hukum. Ketua tim JPU perkara Jessica, Ardito Mawardi mengatakan, terdakwa dipersilakan menyampaikan apa pun di persidangan. Jessica bebas mau mengaku maupun tidak mengakui perbuatannya.
"Silakan, bebas saja terdakwa bicara apa pun mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum," katanya di PN Jakpus, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho
Kondisi ini berbeda dengan saksi maupun ahli yang memiliki konsekuensi hukum atas keterangannya.
Menurut Ardito, keterangan Jessica akan diperhatikan untuk kebutuhan jaksa menyusun surat tuntutan. "Tentu ada gunanya tapi sejauh apa, belum bisa saya sampaikan," terang Ardito. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemeriksaan Terdakwa, Kesempatan Jessica Membantah Tuduhan Jaksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedih Banget..Mbak Perawat Tertipu Polisi Gadungan
Redaktur : Tim Redaksi