jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga pendatang di Balikpapan yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) tak perlu bersusah payah kembali ke daerah asal.
Mereka tak harus kembali ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
BACA JUGA: Bulan Depan, Urus SIM Sudah Bisa Lewat Online
Meski bukan warga asli Balikpapan, mereka tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di daerah berjuluk Kota Minyak.
“SIM sudah online,” ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Rendra Kurniawan, Jumat (14/4).
Menurut Rendra, SIM online sangat memudahkan masyarakat. Sebab, pengurusan SIM sudah terintegrasi.
Dia berharap, sistem itu bisa memudahkan masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.
Subdit Dikyasa Ditlantas juga terus berkunjung ke sejumlah instansi pemerintahan dan masyarakat untuk menyosialisasikan sistem itu.
“Hendak mengurus SIM, perlengkapan administrasi juga wajib dilengkapi. Sehingga cepat pula jadi. Seperti SIM yang lama, surat kesehatan dan KTP,” jelas Kasubdit Dikyasa AKBP Pertiwi Sitardhani. (aim/rsh/k18)
Redaktur & Reporter : Ragil