SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:05 WIB
SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam 3 kategori. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua akan dibagi dalan tiga kategori yakni SIM C, SIM C I, dan SIM CII.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menargetkan pemberlakuan aturan tersebut pada Agustus 2021.

BACA JUGA: Keluarkan Aturan Baru SIM C, Kakorlantas Dinilai Tak Paham UU

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/6), mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM ini kepada masyarakat.

"Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan," katanya.

BACA JUGA: Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja

Menurut dia, Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut.

Dia menjelaskan penggolongan baru SIM C berdasar Perpol Nomor 5 Tahun 2021. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc).

BACA JUGA: Alexway Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Aksinya Sungguh Nekat, Akhirnya...

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu.

"Kita (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat menyesuaikan izin mengendara dengan motor yang digunakannya. Silakan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler