jpnn.com, JAKARTA - Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan, anggotanya sempat adu mulut dengan pengendara mobil bernama Alexway Hendra Himawan yang diberhentikan polantas di Tol Dalam Kota, Jakarta pada Selasa (15/6).
Ketegangan itu terjadi saat personel polantas hendak membawa Alexway dan kendaraannya Xenia berpelat B-2355-TKI yang ternyata palsu.
BACA JUGA: Detik-Detik Alexway Diadang di Tol, Mengaku Dinas di Mabes Polri, Terjadi Ketegangan
"Terjadi perdebatan, mau maksa ambil kunci dan lain sebagainya itu. Di situlah dilihat oleh Denma, Provos yang membantu," kata Bambang saat dihubungi JPNN.com, Rabu (16/6).
Bambang menjelaskan, mulanya saat polisi merasa curiga dengan kendaraan yang melintas di tol dari arah Kuningan menuju Semanggi sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (14/6).
BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Kendaraan tersebut kemudian disetop petugas lantaran menggunakan pelat palsu.
"Diberhentiin langsung nunjukin KTA. Habis itu jalan. Saat mau jalan lagi, dipotong lagi, sama anggota saya. Sampai akhirnya diberhentikan di halte depan Polda itu," ujar Bambang.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Ayo, Guru Honorer Berdoa agar Mas Nadiem Setuju Masa Kerja Poin 500
Tak hanya itu, lanjut Bambang, polisi juga mencurigai kartu tanda anggota (KTA) yang ditunjukkan Alexway.
Pasalnya, polisi melihat foto pada KTA itu berlatar belakang merah. Sementara, Alexway mengaku berpangkat Aiptu.
"Kejanggalannya pangkat dia Aiptu. Namun foto yang ada di kartu anggota itu background warna merah, padahal merah itu untuk perwira ke atas," kata Bambang. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama