SIM Online Cuma Butuh Tiga Menit

Minggu, 06 Desember 2015 – 17:45 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.

"Dibutuhkan sekitar tiga hingga empat menit saja," tegas Condro usai peluncuran SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).

BACA JUGA: Sudah Saatnya SIM Berlaku Seumur Hidup

Menurut dia,layanan SIM online yang menelan anggaran Rp 78 miliar ini juga dapat memonitor penerbitan SIM di tingkat Polres. Sehingga, bisa diketahui berapa jumlah penerbitan SIM yang dilakukan oleh Polres. Database di Polres akan ditarik ke Korlantas Polri. Dengan demikian, data yang digunakan untuk penerbitan menjadi terpusat.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, layanan SIM online itu akan terus dilakukan secara bertahap. "Inikan bertahap sampai 2016. Kita tidak bisa sekaligus," kata dia usai menghadiri acara.

Selain itu, lanjut Haiti, nanti juga akan disiapkan layanan SIM keliling bagi kaum difabel. "Semua masyarakat bisa dilayani," ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: HMI Minta Freeport Diusir Selamanya dari Indonesia

BACA JUGA: SIM Online, Calo Bakal Habis?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KABAR GEMBIRA!!! Kini, Tak Perlu Repot Urus SIM, Caranya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler