Simak Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Rabu, 27 Januari 2021 – 04:21 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh. Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 calon penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang menyatakan Negatif Covid -19.

Hal ini sebagai syarat kesehatan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

BACA JUGA: Ganjar Usulkan GeNose C19 pada Presiden Jokowi

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

"Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," ujar Joni.

BACA JUGA: Dijodohkan dengan Putra Mendiang Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Bilang Begini

Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

"Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," jelas Joni.

BACA JUGA: Letjen Doni Terbitkan 2 SE Satgas Covid-19 Sekaligus, Ada Satu soal Penggunaan GeNose

Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105 ribu.

Calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun juga diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tegas Joni.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler