Simak Aturan Memodifikasi Kendaraan Bermotor

Minggu, 06 Desember 2015 – 02:59 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - SUDAHKAH Anda tahu bagaimana cara memodifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat yang baik dan benar? Jika belum yuk cek beberapa aturan berikut ini.

Kendaraan pribadi saat ini diibaratkan sebagai jati diri, banyak bikers tentu rela menggelontorkan uang banyak demi hobi tersebut. Kendati begitu, dalam memodifikasi Anda perlu memerhatikan beberapa hal. Jika tidak, hobi tersebut justru akan menyusahkan.

BACA JUGA: Daihatsu Pamer Gran Max Mobil Toko di Festival Kuliner Nusantara

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan para bikers. Sebenarnya aturan itu sudah lama, meski begitu jajaran satlantas akan mensosialisasikan aturan itu kembali.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik sepeda motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pelanggaran," papar Budiyanto.

BACA JUGA: Tonjolkan Semangat Bersaudara, Bantu Bikers Duafa

Nah, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009. Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

"Memasang knaplot racing yang bising juga termasuk modifikasi yang tidak sah," tambahnya.

BACA JUGA: Inilah Harapan Datsun sebagai Sponsor Utama dari Kemenangan Persib

Maka dari itu, Budiyanto mengatakan kepada bikers, sebenarnya perubahan bentuk pada kendaraan atau memodifikasi sah-sah saja dilakukan. Namun terlebih dahulu melewati tahap uji tipe guna memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Budiyanto mengatakan hal itu bukan karena alasan. Tapi aturan itu tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Yaitu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat. 

Budiyanto pun berharap masyarakat agar paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan.

"Kami akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (mg4/jpnn)

Ketentuan-ketentuan Modifikasi Kendaraan:

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Harapan Datsun sebagai Sponsor Utama dari Kemenangan Persib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler