jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto itu berlaku mulai hari ini (18/5). Dalam SE tersebut, diatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
BACA JUGA: Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Bantah Ada Penambahan Kasus Hingga 70 Orang
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 18/2022, PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bunyi SE Satgas Covid 19 18/2022.
BACA JUGA: Satgas Ungkap Program Penting untuk Penanganan Covid-19, Mohon Bersabar
Kemudian, PPDN juga harus mengikuti ketentuan lainnya seperti jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, jika PPDN baru mendapatkan satu kali dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelumnya atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Hari Ini
Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjut aturan tersebut.
Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, tidak perlu menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apa pun. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih