jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan tentang beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan daerah berstatus PPKM Level 3.
Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, terjadi peningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, ada dua daerah Level 3 dan saat ini sudah mencapai 41 daerah.
Untuk itu, pemerintah memberikan penyesuaian untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di daerah Level 3.
"Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf atau shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi," kata Safrizal, Selasa (8/2).
Kemudian, supermarket, lapak jajanan, restoran, dan pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Pasar rakyat, jam operasi berlaku sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal yang sama.
"Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen," lanjut Safrizal.
Tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Di sisi lain, jumlah pengunjung tempat ibadah hanya diperbolehkan 50 persen.
Diketahui, salah satu wilayah aglomerasi yang berstatus Level 3 ialah Jabodetabek.
Selain lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron, kenaikan level di Jabodetabek juga terjadi karena jumlah tracing yang menurun dan bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Meningkat, Ini Daftar Lengkapnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabodetabek PPKM Level 3, Dyandra Terpaksa Mengundurkan IIMS 2022
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih