jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan wilayah Jawa dan Bali mengalami peningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 yang cukup signifikan.
"Dari dua daerah menjadi 41 daerah," kata Safrizal ZA, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Jabodetabek PPKM Level 3, Uni Irma Singgung PTM 100 Persen
Dia menegaskan peningkatan jumlah daerah level 3 bukan hanya terjadi karena melonjaknya kasus konfirmasi Covid-19 akibat varian Omicron.
Menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga menjadi alasan peningkatan jumlah daerah level 3.
BACA JUGA: Jabodetabek PPKM Level 3, Anies Bersama Irjen Fadil dan Mayjen Untung Langsung Gelar Rapat
Peningkatan jumlah daerah level 3 ini juga tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022.
BACA JUGA: Catat! Jabodetabek hingga Bali PPKM 3
Berikut daftar daerah level 3 di Jawa-Bali:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah: Kota Tegal.
Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih