Simak! Begini Aturan PPKM Terbaru di Luar Jawa dan Bali

Selasa, 29 Maret 2022 – 16:24 WIB
Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 mengatur perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku pada 29 Maret hingga 11 April.

BACA JUGA: Begini Situasi Pandemi Covid-19 di Luar Jawa Bali Jelang Ramadan

"Kegiatan olahraga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah, yaitu 50 persen untuk Level 3, 75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1," beber Safrizal, Selasa (29/3).

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Salat Tarawih Ramadan

Adapun pintu masuk yang dibuka untuk PPLN warga negara Indonesia, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi.

Untuk PPLN warga negara asing (WNA) bisa menggunakan Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi.

BACA JUGA: Taspen Hadirkan Vaksinasi Booster Bagi Karyawan dan Keluarga

"Saat ini, seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut, ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok," tutur Safrizal.

Pintu masuk laut juga ditambah, yaitu Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan.

Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Kapal berbendera asing bisa dilakukan melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tanjung Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Pada kesempatan yang sama, Safrizal berharap kebijakan vaksinasi booster untuk syarat mudik mampu mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Sebab, vaksinasi booster secara nasional saat ini masih di bawah 10 persen.

Kemendagri terus mendorong kepada pemerintah daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda untuk melakukan inovasi dan kolaborasi agar capaian vaksinasi terus meningkat.

"Melalui capaian vaksinasi yang terus meningkat, maka paralel dengan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan semakin menggeliatnya aktivitas perekonomian masyarakat," tandas Safrizal. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, BIN Babel Gencarkan Vaksinasi Booster


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler