Simak! Begini Saran Bang Aziz Jelang Pilkada Serentak 2020

Rabu, 04 Maret 2020 – 21:32 WIB
Wakl Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin bersama Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia, September mendatang. Tercatat, sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menggelar pesta demokrasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin berharap menjelang pilkada nanti supaya benar-benar bisa menyuarakan pemikiran generasi muda maupun tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Kunjungi Aceh, Bang Aziz Ajak Mahasiswa Ikut Aktif Berantas Korupsi

Selain itu, Aziz menegaskan perlu juga dilakukan persiapan pasca-putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, tidak dipisahkan.

“Perlu disiapkan juga karena berdasar putusan MK, pilpres, pemilihan anggota DPR, DPD, menjadi satu. Bagaimana  keputusan politik yang dipilih oleh mahasiswa ini, bagaimana keterwakilan dari masing-masing daerah itu apakah menjadi satu waktu dan tempat untuk  pemilihan itu," kata Aziz saat menghadiri Seminar Nasional "Revitalisasi Pancasila Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi dan Pelanggaran HAM di Indonesia pada Era Post Truth" di GOR ACC Cunda, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Siswa SMA Azhar Lublan Lebanon Tur ke Kapal Perang TNI AL

Putusan yang dimaksud adalah uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 201 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan uji materi yang dimohonkan Perludem itu dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/2) lalu dalam persidangan di gedung MK, Jakarta.

“Kita telah jadikan pembelajaran pada 2019 lalu bahwa pilpres, DPR dan DPRD menjadi satu. Nah, persoalan rintang geografis, ini harus dipertimbangkan," ungkap Aziz.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Tiongkok Tak Marah Indonesia Tutup Penerbangan

Menurut Aziz, masyarakat Aceh khususnya Lhokseumawe, tentu bisa menyuarakan masukan-masukannya.

Dia menjelaskan, masukan-masukan itu tentu akan dipertimbangkan DPR dan pemerintah di dalam pengambilan keputusan politik nanti. Misalnya, Aziz mencontohkan, apakah pemilu nanti akan tetap menganut asas dan tata cara seperti yang ada sekarang ini, atau dalam bentuk distrik dan sebagainya.

Menurut dia, persoalan ini harus disuarakan. Mengingat rentang wilayah Sumatera dan Jawa tentu berbeda. Sementara, jumlah penduduk di Jawa dan Sumatera juga jauh berbeda. Penduduk Pulau Jawa jauh lebih banyak dibanding Sumatera, Papua, dan sebagainya.

Sementara, lanjut dia, di sisi representasi itu berdasar one man on vote, atau jumlah penduduk, dan  tidak dikategorikan berdasarkan jumlah luasan wilayah maupun rentang geografis.

Ia mencontohkan satu daerah pemilihan di Aceh, bisa sampai mencakup delapan kabupaten. Hal ini menyulitkan calon untuk berkeliling, dengan jumlah kabupaten dan desa yang sekian banyak di dalam wilayah yang rentang geografisnya luas. Pun demikian di Provinsi Lampung, yang terdapat 15 kabupaten/kota. Jarak tempuh antarkabupaten bisa empat hingga lima jam.

Kondisi ini berbeda bila dibandingkan kabupaten di Pulau Jawa, seperti Tegal dan Purworejo, yang rentang geografis tidak terlalu jauh, tetapi jumlah penduduknya banyak. Menurut dia, kondisi ini memengaruhi kursi dan pengambilan keputusan, karena pemilu di Indonesia menganut sistem one man one vote.

"Jadi (seharusnya) tidak hanya bisa merepresentasikan penduduk, tetapi juga harus bisa merepresentasikan rentang geografis yang ada di wilayah, pulau yang ada di luar Sumatera," ungkapnya.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan bahwa persoalan-persoalan ini, termasuk soal presidential threshold maupun parliamentary threshold akan dibahas di DPR.

“Ini akan dibahas sehingga bisa menjadi satu penguatan hukum dan penguatan berdasar Pancasila, sehingga pemberantasan korupsi, kejahatan HAM bisa berjalan dengan semestinya dengan representasi perwakilan rakyat yang ada di DPR," ujar Aziz.

Lebih jauh, Aziz menuturkan bahwa dalam rangka mencapai itu semua, diperlukan penguatan hukum. Selain itu, lanjut dia, dalam rangka penguatan hukum itu diperlukan perlu struktur aparatur penegak hukum.

Menurut dia, harus dilihat juga apakah proses hukum yang dilakukan para penegak hukum, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

“Ini menjadi koreksi. Tentu masukan dari diskusi ini menjadi bahan DPR untuk dibahas, dan menentukan kebijakan dalam membuat undang-undang atau regulasi bersama pemerintah, yang berlaku menyeluruh,” jelas dia.

Lebih lanjut Aziz menuturkan, dalam proses pembangunan hukum, juga harus dilakukan perubahan mengikuti perkembangan zaman, demografi dan geografis.

“Ini kita lihat sebagai konsekuensi adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, provinsi akan menimbulkan konsekuensi dalam struktur penegak hukum begitu juga dalam hal aplikasi aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.

Seminar itu menghadirkan pemateri antara lain anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, perwakilan dari KPK Zulfadhli Nasution. Seminar dibuka oleh Rektor Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Herman Fitra, dihadiri sejumlah instansi berwenang, dan ratusan mahasiswa.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler