Simak Hanya di Sini! Menteri Yuddy Beri Pencerahan Kasus Bu Risma

Senin, 26 Oktober 2015 – 15:37 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menimpa mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismamaharani mendapat komentar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. 

Menurut Yuddy, persoalan yang terjadi dengan Tri Rismaharini merupakan masalah administratif kebijakan sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Peristiwa yang juga sering dialami pejabat pemerintahan itu bukanlah kasus tindak pidana.

BACA JUGA: ADA APA DENGAN RINI? Rhenald Kasali yang Paparkan Kinerja 1 Tahun BUMN

"Masalah Risma adalah persoalan administratif kebijakan, bukan pidana. Permasalahan seperti ini memang tidak hanya Bu Risma saja yang mengalami, namun pejabat daerah lainnya juga ada," ujar Yuddy.

Dikatakannya, selama ini banyak kebijakan yang dibuat pejabat pemerintah yang diduga menyimpang sering kali langsung dianggap sebagai kasus pidana. Padahal, kasus tersebut tidak semuanya pidana, tetapi administratif. 

BACA JUGA: Rio Capella Ditawari jadi Justice Collaborator tapi Belum Jawab, Ini Alasannya

"Seharusnya kasus ini ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, bukan aparat penegak kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.

Pernyataan Yuddy itu mengacu pada Undang-undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelanggaran bersifat administratif diselesaikan harus di ranah administratif, bukan dipidanakan.

BACA JUGA: Ini Kata TNI Soal Kabar Penggerebekan Arzeti di Hotel Saat Selingkuh dengan Perwira

Yuddy menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menunda pemeriksaan pejabat, terutama calon kepala daerah/wakil kepala daerah di daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah, sampai pilkada usai. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya politisasi hukum atau kriminalisasi politik.

"Kalau ada oknum aparat yang sengaja bermain politik dalam kasus Risma atau sejenisnya akan segera ditindak. Bahkan perlu dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi ketidakpatuhan atas Instruksi Presiden," tandasnya. 

Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumumkan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Risma yang dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan penampungan sementara pedagang di Pasar Turi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Wacanakan Pemakzulan Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler