Simak, Imbauan Bawaslu Pada ASN, TNI dan Polri Terkait Pilkada

Rabu, 12 Juni 2024 – 20:53 WIB
Ketua Bawaslu Luwu, Sulsel Irpan. ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com - LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan permintaan khusus pada seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan meminta agar ASN, TNI dan Polri tetap menjaga netralitasnya.

BACA JUGA: DPW PKB Nilai Anies Baswedan Pilihan Terbaik untuk Pilkada Jakarta

Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengatakan netralitas ASN dan TNI-Polri dalam momentum pemilihan umum baik tingkat pusat maupun daerah adalah hal wajib sesuai dengan aturan yang ada.

"Pemilu atau pilkada yang bermartabat adalah pemilihan yang dilakukan sesuai dengan asasnya, di mana pilkada itu untuk mencari pemimpin rakyat di daerah," ujar Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Selasa (12/6).

BACA JUGA: Pilkada Maluku 2024, Demokrat Usung Murad Ismail-Michael Wattimena

Irpan mengatakan imbauan yang dikeluarkan dengan Nomor 021/PM.00.02/K.SN-09/06/2024 tersebut telah disampaikan kepada masing-masing instansi.

Langkah tersebut diambil mengingat tahapan dari Pilkada Kabupaten Luwu sudah mulai dilaksanakan sejak Januari 2024.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer SD-SMA Jangan Khawatir, Apalagi Protes, Simak nih Pengumuman Terbaru PP Manajemen ASN

Adapun dasar dari imbauan itu yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Menurutnya, aturan tersebut juga telah dikuatkan pada Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tujuannya untuk mewujudkan ASN dan TNI-Polri yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," katanya.

Irpan menegaskan ASN penting bersikap netral dan menjaga independensinya dan profesional dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

"Jadi jangan ikut-ikutan memposting, membagikan atau menyukai postingan yang memuat gambar partai atau petinggi parpol karena itu masuk dalam kategori pelanggaran netralitas," ucapnya.

Irpan juga mengatakan pihaknya telah menginstruksikan panwascam agar menyosialisasikan imbauan tersebut hingga ke tingkat kecamatan, berkoordinasi dengan camat dan lurah yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Kami berharap agar semua pihak menjaga suasana kondusif selama proses tahapan pilkada berlangsung. Hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dan semoga tidak ada lagi kasus netralitas ASN yang terjadi di Luwu selama tahapan pilkada," ucap Irpan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Mbois dengan Rupa Buaya Jadi Maskot Pilkada Surabaya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler