Simak Imbauan Penting dari Satgas Covid-19 Soal Ibadah pada Idulfitri

Selasa, 11 Mei 2021 – 17:14 WIB
Ilustrasi, jemaah menunaikan salat di Masjid Kubah Emas, Depok, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menjelaskan aturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idulfitri. 

Kegiatan berupa takbiran, salat Idulfitri, dan halalbihalal ini diatur untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan

"Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021, maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Selasa (11/5).

Kemudian untuk aturan salat Id di daerah dengan zona kuning dan hijau, masyarakat boleh melakukan salat Id di masjid atau lapangan dengan ketentuan jemaah yang hadir hanya berjumlah 50 persen dari kapasitasnya.

BACA JUGA: Menkes Sebut Upaya Vaksinasi akan Meningkat, Daerah Siap-siap

BACA JUGA: Airlangga: Diperlukan Penanganan Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu, di daerah zona oranye dan merah, masyarakat diimbau untuk salat Id di rumah.

Prof Wiku juga meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan halalbilhalal di lingkungan kantor atau komunitas.

"Silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat," kata Prof Wiku.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan kebijakan terkait waktu operasional tempat wisata yang diperkirakan akan dipadati pengunjung.

Wiku menjelaskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup, sedangkan tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," ujarnya. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler