Simak! Ini Informasi Penting dari PT KAI

Sabtu, 24 April 2021 – 22:29 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI). Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah masa berlaku hasil swab test PCR dan Antigen Covid-19 untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), mulai hari ini Sabtu (24/4).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Reshuffle Menteri Pendidikan jadi Menkeu, Fadli Zon Sebut Kemendikbud Disusupi PKI, BOS Berubah

"(Hasil swab test PCR dan Antigen Covid-19) Sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," kata Eva dalam keterangan tertulis.

"Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam," sambung Eva.

BACA JUGA: KAI Belum Putuskan soal Penjualan Tiket Lebaran

Eva mengimbau pengguna jasa KA yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen bisa mengatur waktu perjalanannya dengan baik. 

"Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di stasiun maka  tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan," ujar Eva.

BACA JUGA: PT KAI Akan Tutup Puluhan Pintu Perlintasan Kereta Api Liar

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.

SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler