Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji

Senin, 30 September 2024 – 15:09 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini. ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) mengungkap lima poin rekomendasi hasil kerja penyelidikan pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Ketua Pansus Nusron Wahid membacakan rekomendasi tersebut dalam Rapur yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACA JUGA: BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji

Satu isi rekomendasi ialah revisi terhadap UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Kemudian, Pansus merekomendasikan perlunya penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal terhadap pelaksanaan haji.

BACA JUGA: Sebegini Usulan Biaya Haji 2025, BPKH Ajak Masyarakat Mendaftar Sejak Muda

Berikut isi lengkap rekomendasi yang diterbitkan Pansus Angket Haji 2024 yang dibacakan dan disahkan dalam Rapur:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

BACA JUGA: Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secara terbuka kepada publik.

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan dan bekerja sama kerja dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.

5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler