jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku.
Layanan ini dibuka seusai libur Idulfitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Simak Imbauan Jasa Marga
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lima gerai lokasi layanan tersebut pada Selasa (16/4) hari ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung
BACA JUGA: Simak, Pengamat Perbankan Bicara Dampak Konflik Israel-Iran
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
BACA JUGA: Pengumuman, Layanan Gerai & SIM Keliling Tutup Sementara di Jakarta
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bagi pemegang SIM yang mati pada 8-15 April atau saat libur Lebaran, masih bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga