Simak! Ini Kebijakan Kemendikbudristek soal Pembelajaran di Masa PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 – 21:05 WIB
Pendaftaran siswa baru (sebelum pandemi covid-19). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan aman dan nyaman.

Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota lainnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil PPKM Darurat di Luar Dugaan, IDI Ditantang, Kasus Covid-19 di Jakarta Mengenaskan

“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” terang Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Muhammad Hasbi, Kamis (15/7) .

Dia menambahkan prinsip mengutamakan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan serta keluarga menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kemendikbud Berikan Afirmasi Passing Grade untuk Guru Honorer

Kemudian, aspek tumbuh kembang anak dan aspek psikososial anak karena bagaimanapun pandemi memberikan dampak negatif terhadap dua aspek itu. 

“Setiap insan satuan pendidikan harus mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya sama-sama menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hasbi. 

BACA JUGA: IDE-IGI Hadirkan Aplikasi Khusus untuk Guru, Ada Fitur Kirim Pesan ke Kemendikbud

Direktur PAUD juga mengajak para orang tua dan wali berperan aktif, bekerja sama dengan guru dan sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.

Orang tua juga perlu diedukasi agar bisa bekerja sama dengan guru di satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran, baik jarak jauh maupun tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan ketat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Direktur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), M. Bakrun menambahkan bahwa di masa pandemi Covid-19 kementerian telah menghadirkan kurikulum khusus yang membantu sekolah menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna dengan memperhatikan kondisi masing-masing sekolah. 

Pembelajaran produktif pada SMK tetap berlangsung melalui beragam terobosan yang dilakukan sekolah.

Misalnya pelaksanaan praktik kerja lapangan yang bisa digantikan dengan pemberian tugas atau tantangan proyek tertentu pada kelompok siswa dengan bimbingan guru dan praktisi dari industri. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler