Simak Ini, Pendapat MUI soal Vaksin MR

Jumat, 03 Agustus 2018 – 23:40 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Rustan, menghasilkan dua kesepakatan utama terkait polemik halal tidaknya vaksin Measles dan Rubella (MR) yang digunakan dalam program imunisasi campak oleh pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat konferensi pers usai pertemuan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (3/8) menyebutkan, pertemuan itu untuk mencari solusi atas polemik kehalalan vaksin MR di tengah masyarakat. Hasilnya ada dua hal yang disepakati.

BACA JUGA: Usai Temui MUI, Menkes Pastikan Vaksinasi MR Jalan Terus

Pertama, ada kesepahaman terkait pentingnya proses sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Menkes Nila dan Dirut PT Biro Farma M Rahman selaku importir produk bikinan Serum Institute of India (SSI), juga akan membantu percepatan proses sertifikasinya.

"Dengan cara bagaimana? Langkah percepatannya, Ibu Menteri atas nama negara meminta PT Bio Farma dan juga meminta kepada SII secara langsung untuk memberikan akses terkait dengan komposisi yang menjadi pembentuk vaksin MR," ucap Niam.

BACA JUGA: Ortu Siswa Tolak Imunisasi MR dengan Beberapa Alasan

Kesepakatan kedua, komisi fatwa MUI mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa setelah ada proses audit yang dilakukan LP POM MUI.

"LP POM MUI dalam posisi menunggu dan juga siap mengambil langkah-langkah extra ordinary, cara cepat untuk proses pemeriksaan. Tentu dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian yang dimiliki oleh sistem di LP POM MUI dan komisi fatwa.

BACA JUGA: Dukung Jangan Ada #2019GantiPresiden, MUI Disentil Gerindra

Niam pun menyebut ada dua kemungkinan dari hasil audit yang akan dilakukan. Pertama, klir dari sisi bahan dan bisa dikeluarkan sertifikasi halalnya. Artinya, tidak ada anasir yang terbukti haram dan atau najis sehingga dinyatakan halal.

Kemungkinan kedua, ada unsur penbentuknya dari zat yang mengandung najis dan atau haram. Untuk hasil ini MUI akan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika tidak dilakukan imunisasi menggunakan vaksin MR, akan akan mengakibatkan mudarat secara kolektif di tengah masyarakat.

"Maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan ketika tidak ada alternatif lain, ketika tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, ketika bahayanya sudah sangat mendesak, ketika ada kejelasan yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu. Saya kira itu poin pentingnya," jelas Niam.

Hal lain yang disepakati dalam pertemuan yang juga dihadiri Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anang Sugihantono adalah Kemenkes dan MUI bersama-sama menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi yang ada.

"Caranya, pertama melakukan percepatan proses sertifikasi dan juga panduan keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi. Kedua melakukan penundaan pelaksanaan imunisasi di beberapa daerah yang memang memiliki concern terkait dengan isu keagamaan," pungkas dia. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Kemenkes Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin MR?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Vaksin MR   MUI  

Terpopuler