jpnn.com, JAKARTA - Pemberkasan Nomor Induk (NI) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 masih berjalan. Proses pemberkasan ditargetkan tuntas sebelum akhir Desember 2020.
Walaupun sudah pemberkasan, para honorer K2 yang lulus PPPK ini masih menyelipkan permintaan. Mereka berharap, penetapan NI PPPK dan SK disegerakan agar hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) bisa dinikmati.
BACA JUGA: Pemko Mengajukan Formasi 825 Guru PPPK
"Alhamdulillah, penantian panjang, tahapan demi tahapan mulai terlaksana. Pasca-pilkada serentak, proses pemberkasan NI PPPK sudah berlangsung di masing-masing kabupaten/kota," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jember, Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (18/12).
Di Kabupaten Jember, lanjutnya, pemberkasan dimulai 14 hingga 19 Desember 2020. Setelah itu akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten untuk selanjutya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Waswas Standar Seleksi PPPK 2021 Lebih Tinggi, Titi Bingung dengan Nasib Honorer K2
"Kami berharap secepatnya proses penerbitan NI PPPK dan SK segera terselesaikan," ujarnya.
Mewakili seluruh PPPK Kabupaten Jember, Susiyanto mengucapkan terima kasih pada pemerintah daerah. "Terima kasih Pak Jokowi. Salam hormat kami dari PPPK Jember," tutupnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Korwil Honorer K2: Realistislah, Kesempatan Hanya Terbuka di PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad