Simak Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Penting!

Rabu, 26 Agustus 2020 – 21:02 WIB
Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan instruksi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Instruksi ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo agar seluruh aparatur negara ikut aktif mengkampanyekan penggunaan masker.

BACA JUGA: Kebijakan MenPAN-RB soal PNS Tenaga Administrasi, Penting, Simak Baik-baik ya

"Sesuai arahan terbaru presiden, suruh aparatur negara harus mengambil peran untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar selalu memakai masker, terutama saat berkegiatan di luar ruangan," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (26/8).

Mendukung arahan tersebut, lanjutnya, PNS dan PPPK di manapun berada semakin giat mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat di lingkungannya mengenai pentingnya menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.

BACA JUGA: Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas

Pandemi COVID-19 memasuki babak baru, yakni tatanan normal baru, atau adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat, baik ASN maupun swasta, terutama yang tidak termasuk dalam kelompok rentan, dapat kembali beraktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan secara benar.

Untuk ASN telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

BACA JUGA: Honorer K2 Pertanyakan Anggaran PPPK Tahun 2020

Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar pemimpin dan satgas di daerah dapat menyeimbangkan ‘gas dan rem’ antara penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dalam takaran yang tepat.

“Agar komite dan Menteri Dalam Negeri mengingatkan kembali kepada satgas di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota agar betul-betul serius dan bekerja keras dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.

Dalam pemulihan ekonomi yang berjalan beriringan dan seimbang dengan penanganan kesehatan, Kepala Negara kembali menegaskan agar pelaksanaan skema bantuan langsung ke masyarakat dapat dilakukan dengan cepat.

"BLT Desa, Bansos Tunai, BPNT, Banpres Produktif, dan subsidi gaji dapat diselesaikan pada pertengahan September tahun ini sehingga dapat mendorong angka pertumbuhan kita," tuturnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan untuk menjaga perekonomian nasional agar tidak melemah dengan memelihara pertumbuhan investasi agar tidak melebihi minus lima persen. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menpan Rb   PNS   PPPK   honorer K2  

Terpopuler