Honorer K2 Pertanyakan Anggaran PPPK Tahun 2020

Senin, 24 Agustus 2020 – 07:57 WIB
Tidak yakin ada pendaftaran PPPK tahap kedua yang menampung honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejak rekrutmen PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilaksanakan pada Februari 2019, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Bahkan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK statusnya belum berubah lantaran tidak mengantongi NIP dan SK.

BACA JUGA: Honorer Non-K2 Tak Mau Bikin Pusing Presiden Jokowi

Kondisi ini membuat honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus selama 18 bulan menjadi waswas atas keseriusan pemerintah mengangkat PPPK.

Mengingat regulasi berupa Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK belum juga diterbitkan.

BACA JUGA: Ibarat Kapal, 51 Ribu PPPK Sudah Oleng

"Ditundanya penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK akan berakibat pada tidak berlakunya anggaran PPPK tahun 2020 dan menjadi silpa. Ini yang sangat ditakutkan," kata Miftahol Arifin, ketua Honorer K2 dari Pamekasan kepada JPNN.com, Senin (24/8).

Dia menyebutkan, sejak Januari 2020, banyak di antara honorer K2 yang lulus PPPK tidak lagi digaji. Alasannya, gaji mereka sudah masuk anggaran PPPK 2020. Alhasil delapan bulan ini mereka tidak mendapatkan honor.

BACA JUGA: PGRI Kembali Desak Pemerintah Segera Terbitkan NIP PPPK

"Apa tidak dipikirkan pemerintah bagaimana kondisi kawan-kawan kami yang tidak digaji lagi sejak Januari. Kalau sampai tahun ini kami tidak diangkat juga, lantas anggaran PPPK dibuat apa," ucapnya.

Keengganan sejumlah daerah membayar gaji honorer K2 yang lulus PPPK karena takut double anggaran. Mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada 27 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2020.

"Di dalam PMK itu sudah ada kesepakatan berapa tambahan anggaran untuk PPPK. Di mana besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang sebesar Rp 1,579 juta," terangnya.

Dalam PMK Nomor: 8/PMK.07/2020 tertanggal 27 Januari 2020 itu juga dibeberkan mekanisme penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK secara bertahap. Dengan ketentuan tahap pertama paling cepat Maret 2020. Tahap kedua paling cepat Juni 2020. Tahap ketiga paling cepat Desember dan tahap keempat pada Desember 2020.

"Tolong para pejabat, mekanisme itu apakah hanya jadi lembaran tanpa arti. Bagaimana juga dengan anggaran yang sudah disiapkan bagi PPPK. Kalau jadi Silpa, bagaimana juga dengan nasib kawan-kawan kami yang tidak digaji sejak Januari 2020," tandas Miftahol. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler