Simak! Kalimat Bu Ani yang Disampaikan ke Pemerintah Singapura

Sabtu, 17 September 2016 – 09:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia tampaknya bisa menerima klarifikasi yang disampaikan pemerintah Singapura soal menghalang-halangi tax amnesty.

Aturan mengenai transaksi mencurigakan yang diikuti bank-bank di Singapura tetap berjalan, namun tidak berpengaruh terhadap peserta tax amnesty. Pemerintah menjamin seluruh transaksi terkait tax amnesty legal. 

BACA JUGA: Ketua MPR: Generasi Muda Persiapkan Diri Hadapi MEA

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, sejak awal pihaknya sudah menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin program tax amnesty terhambat. 

Berdasarkan klarifikasi Singapura, Bank-bank di negara itu justru mendapat kewajiban baru dengan adanya kebijakan Tax Amnesty. 

BACA JUGA: DPR Nilai Singapura Terapkan Standar Ganda

’’Saya secara spesifik mengatakan ada empat bank di mana banyak highwheels individual Indonesia meletakkan uangnya,’’ ujar Ani, sapaan Sri Mulyani usai rapat terbatas mengenai APBN di Kantor Presiden kemarin (16/8). 

Ani tidak menungkapkan nama-nama bank tersebut. Namun, keempatnya diwajibkan memfasilitasi nasabah Indonesia yang akan ikut serta dalam program tax amnesty.

BACA JUGA: MSA Kargo Resmikan Logistic Center di Semarang

Sedangkan, pelaporan transaksi besar itu tidak untuk menghalangi nasabah menarik uang. Melainkan, semata-mata demi reputasi bank pengikut Financial Action Task Force (FATF). 

Bila tidak melaporkan, maka bank bisa dianggap tidak kooperatif. Hal itu akan mempengaruhi reputasi bank tersebut ke depan.

Sehingga, tidak bisa diartikan bahwa nasabah Indonesia yang melakukan repatriasi atau membayar tebusan terlibat transaksi berbau kriminal. 

’’Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa tax payer Indonesia berhak mengikuti tax amnesty,’’ lanjutnya. UU Tax Amnesty sudah mengaturnya dengan gamblang. 

Dengan demikian, seluruh sanksi administrasi dan pidana perpajakannya bakal diampuni. 

’’Dan untuk itu, transaksi tersebut adalah legal karena dia berbasis Undang-Undang Tax Amnesty yang ada di Indonesia,’’ tegas mantan Managing Director Bank Dunia itu. 

Penegasan tersebut, tutur Ani, bisa dipahami pemerintah Singapura. 

Pihak Singapura menyatakan transaksi nasabah Indonesia di perbankan Singapura dalam hal tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan.

Untuk selanjutnya, pemerintah Indonesia akan terus memonitor aktivitas perbankan nasabah WNI di Singapura yang hendak mengikuti tax amnesty. 

’’Kalau mereka merasa dihalangi, tentu kami akan follow up,’’ ucapnya. 

Pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk meyakinkan para nasabah tentang kemudahan tax amnesty.

Peraturan anti money laudering di Singapura tidak akan bisa menghalangi nasabah yang hendak mengikuti tax amnesty. 

Kecuali tentunya, nasabah yang memang melakukan tindak kriminal. Sejak awal, para kriminal tidak akan bisa mengikuti tax amnesty.

Disinggung mengenai arahan dari presiden menyikapi polemik di Singapura, Ani menggeleng,

‘’Tidak ada (arahan),’’ tambahnya. Tax amnesty akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. (byu/bay/dee)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Dorong DJP Lebih Galak agar Google Taat Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler