DPR Nilai Singapura Terapkan Standar Ganda

Sabtu, 17 September 2016 – 07:53 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. FOTO: Dok. DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menuding pemerintah Singapura menerapkan standar ganda dalam menyikapi kebijakan Indonesia memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ini dikatakan politikus Gerindra itu menyikapi kebijakan perbankan swasta Singapura yang dikabarkan membeberkan nama-nama nasabah peserta pengampunan kepada kepolisian setempat. Alasannya, amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

BACA JUGA: MSA Kargo Resmikan Logistic Center di Semarang

"Itu sikap yang tidak arif dan memberi kesan standar ganda," kata Heri menjawab JPNN.com, Jumat (16/9).

Pemerintah Singapura, katanya, pernah berkata bahwa penghindaran pajak adalah kriminal. Kemudian mereka menganjurkan kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung nasabahnya yang ingin ikut tax amnesty di Indonesia.

BACA JUGA: Misbakhun Dorong DJP Lebih Galak agar Google Taat Pajak

Sebagai sebuah negara yang ikut dalam program Financial Action Task Force (FATF), ia menilai wajar bila Singapura menegakkan aturan yang tertuang dalam FATF. Yaitu kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Hal itu dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.

Namun, politikus asal Jawa Barat itu menilai WNI sebagai nasabah bank di Singapura yang ikut program tax amnesty Indonesia, tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. "Namanya juga Amnesti," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Triwulan Ketiga, Koperasi Hanya Bertambah Satu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejarah! Uang Desain Baru Dirilis Berbarengan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler