Simak Kata Menko Puan soal Penyempurnaan Jaminan Kesehatan

Rabu, 23 Maret 2016 – 17:25 WIB
Menko PMK Puan Maharani dan Menkes Nila Moeloek. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bakal tetap menjalankan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanpa mengurangi manfaat yang sudah diberikan selama ini, meski kenaikan iuran BPJS masih berpolemik.

Pemerintah malah akan mempercepat peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas untuk pelayanan BPJS, seperti pemeriksaan UGD, akupunktur medis dan pelayanan keluarga berencana.

BACA JUGA: Dulu Benci, Sekarang Anas dan Nazaruddin Bertemu Lagi

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai memimpin ‎rapat koordinasi tingkat menteri mengenai Perpres No.19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, di Jakarta, Rabu (23/3).

Puan menegaskan, Perpres 19/2016 merupakan upaya penyempurnaan pelaksanaan jaminan kesehatan yang telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha yang berada di dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJDN).

BACA JUGA: DUARRR....3 Kapal Perang TNI AL Benar-benar Gempur Wilayah Ini

“BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan kepesertaan mandiri sehingga lebih membangun goyong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak yang mampu yang jumlahnya sekitar 10 persen bisa ikut mensubsidi yang tidak mampu,” tegas Puan.

Ia menjelaskan, pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPR yang meminta menunda penyesuaian iuran untuk peserta mandiri sampai dilakukan audit Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015 lalu. Karena itu, Perpres 19/2016 tidak menaikan iuran bagi pekerja swasta, buruh, PNS, TNI dan Polri.

BACA JUGA: Bu Ani Nyapres, Anas: Cocok tapi...

Hanya saja Puan tidak menjelaskan kapan batas waktu untuk melakukam audit atas Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015. “Iuran bagi rakyat yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Saat ini jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah mencapai 92 juta penduduk,” jelasnya.

Rapat yang dipimpin Puan Maharani tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, dan Dirut BPJS, Fahmi Idris serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, dengan keberadaan Perpres 19/2016 diharapkan ada dampak pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Lagipula, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, menurutnya, tidak membicarakan soal terbit atau tidaknya Perpres. Sebaliknya, lebih pada masalah pemanfaatan dan hanya meminta menunda kenaikan iuran untuk kelas 1-4.

“Jadi, memang ada sinergi antara DPR yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Ada kerja sama antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Hambalang, Anas: Semua Tergantung KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler