Simak Ketentuan Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021

Rabu, 10 Maret 2021 – 11:57 WIB
Simak ketentuan diskon listrik April-Juni. Ilustrasi: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapakan akan meneruskan program diskon tarif tenaga listrik pada April hingga Juni.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan, ketentuan itu sesuai hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2 Maret 2021.

BACA JUGA: Daftar 13 Golongan Listrik yang Tidak Naik Beserta Tarifnya

Rapat tersebut membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 dengan ketentuan empat ketentuan.

Pertama, kata Rida, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga diberikan pada mereka yang menggunakan daya 450 VA (R1/TR 450 VA).

BACA JUGA: 666 Pelanggan PLN Jakarta Bakal Kena Pemadaman Listrik, Ini Wilayahnya...

Kemudian, lanjut dia, golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

"Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)," jelas dia dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (10/3).

BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Pembuatan Mobil Listrik Maung Pindad

Rida menjelaskan, ketentuan ketiga yakni, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Terakhir, lanjut dia, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19,” ujar Rida.

Dia juga mengatakan, pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

Pertama perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan.

Adapun mereka adalah pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

"Untuk Reguler atau pasca-bayar rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen biaya pemakaian dan beban. Pada prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen," ujar Rida.

Kemudian, lanjut dia, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang regular atau pasca-bayar rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen pada biaya pemakaian dan beban.

"Pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen," imbuh dia.

Untuk masa berlaku kata Rida, pelanggan pasca bayar adalah rekening bulan April hingga Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik April hingga Juni 2021.

Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum yakni 40 jam nyala.

"Ini diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)," jelas Rida.

Dia melanjutkan, untuk pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) pembayaran sesuai tarif.

"Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya," tegas dia.

Rida juga menyatakan, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanankKhusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).

Juga, lanjut dia pada pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

"Diskon 50 persen berlaku untuk rekening April hingga Juni Tahun 2021," papar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp 6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan.

Pada pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik.

"Namun tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen," pungkas Rida. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler