jpnn.com - JAKARTA--Tidak lama lagi PNS dan pensiunan akan menikmati gaji ke-13 dan 14 (THR). Rencananya, gaji 13 dan THR ini akan dibayarkan pada Juli mendatang. Hanya saja pembayarannya berbeda tanggal.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Hidayah Azmi Nasution menjelaskan, dua PP tentang gaji ke-13 dan 14 kemungkinan besar pekan ini sudah diterbitkan.
BACA JUGA: Jam Berapa Pemilihan Ketum Golkar? Ini Jawaban Jubir Munaslub
Ini sesuai kesepakatan rapat pekan lalu lintas kementerian. Kalaupun molor, PP terbit paling lambat akhir Mei. Dalam PP itu disebutkan, pembayaran gaji ke-13 pertengahan Juli. Sedangkan THR (gaji-ke-14) dibayarkan awal Juli.
"Karena gaji ke-14 baru (pertama kali) dibayarkan tahun ini, pembayarannya bisa saja melekat dengan gaji bulanan atau bisa juga sehari setelahnya. Yang pasti karena gaji 14 adalah THR, maka pembayarannya sebelum Lebaran juga," tuturnya kepada JPNN, Senin (16/5).
BACA JUGA: KPK Usut Imbas Reklamasi Pelabuhan Muara Angke
DItambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok tanpa tunjangan apapun.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
BACA JUGA: Ssttt..Ada Spekulasi Kenapa Pak JK Batal Balik ke Munaslub
Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: DPD Tak Diharamkan Sebut Nama Caketum
Redaktur : Tim Redaksi