Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok

Jumat, 10 Februari 2017 – 14:56 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali memberikan penjelasan terkait alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, meski telah berstatus terdakwa.

Awalnya, Tjahjo enggan menanggapi karena persoalan ini akan diumumkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

BACA JUGA: Belum Copot Ahok, Alasan Kemendagri Dinilai Aneh

"Besok saja. Biar diumunkan Pak Soni (panggilan Sumarsono, red) saja. Soni plt aja," katanya menjawab wartawan di kompleks Istana Negara, Jumat (10/2).

Namun ketika ditanya lagi soal aturan terkait pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa, mantan Sekjen PDIP itu memberikan penjelasannya.

"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan," kata Tjahjo.

Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan. Maka, untuk kasus seperti itu dia langsung memberhentikannya.

"Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," jelasnya lagi.

Nah, terkait Ahok, katanya, pasal yang dikenakan ada dua dan ancamannya hukumannya juga berbeda.

Ada yang 5 tahun dan 4 tahun. Karena itu, dia memilih menunggu JPU membacakan tuntutannya.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B kan gak. Sudah pasti satu. Dulu Bu Atut (gubernur Banten, red) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja," tutur Tjahjo.

Karenanya, dia tetap akan menunggu persidangan Ahok sampai dibacakannya tuntutan jaksa. Baru setelah itu diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler