jpnn.com, LAMONGAN - Presiden Joko Widodo memberi perhatian pada kasus hukum Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi mengaku menghormati putusan kasasi MA, sekaligus menyatakan tidak bisa mengintervensinya.
BACA JUGA: Sejumlah Selebriti Dukung Petisi untuk Baiq Nuril
“Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Meski demikian, Kepala Negara menyebut masih adanya jalan lain bagi Baiq Nuril untuk mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA: Istri Gubernur NTB Siap jadi Penjamin untuk Baiq Nuril
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujarnya mantan gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: Sejumlah Selebriti Dukung Petisi untuk Baiq Nuril
BACA JUGA: Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?
Selanjutnya, apabila dalam upaya PK tersebut masih belum mendapatkan keadilan, Presiden mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," tandas Jokowi. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bicara Pengurangan Ketimpangan di KTT APEC
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam