jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi GNPF-MUI Pusat Kapitra Ampera menilai kondisi Indonesia saat ini sudah melenceng dari amanat konstitusi.
Kekuasaan yang dimiliki negara dalam mengatur rakyatnya dijadikan alat untuk melakukan kejahatan hukum, dengan mengabaikan konstitusi.
BACA JUGA: Pekan Depan Polisi Panggil Mas Tommy Lagi
Hal ini, lanjutnya, seperti konsep kekuasaan yang disampaikan Thomas Hobbes, yaitu penguasa memiliki kekuasaan untuk menilai salah dan benar, memiliki kekuasaan untuk menentukan hukum, melepaskan keterikatan diri dari hukum yang merugikannya.
Bahkan, penguasa bisa membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan dirinya.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Ajak Publik Awasi Penanganan Kasus Makar
"Ketika penguasa/negara membuat kebijakan yang mengabaikan atau bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang sehingga terampasnya hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia (basic human right), maka inilah yang dimaksud sebagai kejahatan negara. Salah satu contoh nyata dari kejahatan negara yang terjadi saat ini adalah tuduhan kejahatan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KK Muhammad Al Khaththath," kata Kapitra lewat keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).
Al Khaththath ditangkap dan kemudian ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar, sebelum dilaksanakannya aksi damai 313 pada 31 Maret.
BACA JUGA: Titiek Soeharto: Merendahkan Banget...Ecek-Ecek
Penangkapan ini menurut Kapitra, merupakan bentuk penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan.
Dengan tuduhan yang tidak berdasar, dan menggunakan momentum ini untuk membungkam aktivitas masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
"Secara yuridis aksi damai 313 merupakan hak negara yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang. Aksi 313 terbukti berjalan dengan damai, menyampaikan aspirasi agar pemerintah patuh dan tegas dalam menjalankan undangs-undang. Tidak ada upaya makar atau menggulingkan pemerintahan sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Dia membeberkan, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 107 dinyatakan, makar (aanslag) adalah perbuatan yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan (omwenteling).
Suatu perbuatan dikatakan makar, menurut pasal 87 KUHP adalah apabila telah dimulainya perbuatan makar sebagaimana menurut pasal 53 (Percobaan). Makar (Anslag) dilakukan dengan perbuatan kekerasan.
Secara yuridis, apabila seseorang melakukan perbuatan persiapan (voorbereidings-hendeling), ia belum dapat dihukum.
Perbuatan makar sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah ketika sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling).
"Realitanya, tidak ada tindakan/upaya makar yang dilakukan oleh Al Khaththath dan tersangka lainnya terhadap pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, tuduhan makar sangat tidak berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian belum bisa membuktikan adanya perbuatan permulaan para tersangka. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Kasus Dugaan Makar, Pak BG Ogah Berkomentar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad