jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan pendidikan mempunyai peranan sangat penting, strategis dan menentukan perkembangan peradaban suatu bangsa.
Karena itu, menurutnya, mutu pendidikan harus terus ditingkatkan, mulai dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada penduduk untuk mengenyam pendidikan, hingga pada peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan.
BACA JUGA: Kunjungi Mabesal dan Seskoal, KSAL India Disambut Upacara Militer
“Selain faktor sarana dan prasarana, yang tidak kalah pentingnya peningkatan kualitas standar guru,” kata Ibas di sela-sela acara peninjauan sarana dan prasarana pendidikan, empat ruang kelas baru tahun anggaran 2016 di SD, SMP dan SMK Al-Amnaniyah, Desa Bangon Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (10/8).
Guru, menurut Ibas, merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru. Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya.
BACA JUGA: Tips Jaga Kesehatan untuk Jamaah Haji
Wakil rakyat dari daerah pemilihan VII Jawa Timur ini, mengakui masalah pendidikan sangat kompleks. Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional terkait dengan kualitas guru, sarana dan prasarananya dan sistem pengajaran sehingga mampu menghasilkan lulusan yang baik.
Khusus masalah kualitas guru, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, syarat untuk menjadi guru kualifikasinya harus S1.
BACA JUGA: Soal FDS, DPD RI Sebut Banyak yang Harus Dibenahi
"Masalahnya, masih banyak guru yang belum memenuhi kualifukasi S1. Ini yang harus menjadi perhatian kita, termasuk pemerintah. Jadi peranan guru sangat penting, karena itu harus ada perhatian terhadap guru," tegasnya.
Karena itu, Ibas mengapresiasi setiap wacana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas anak didik. Termasuk School Full Day yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
“Hanya tentunya, sebelum dilaksanakan, wacana school full day harus dibahas lebih jauh dan dalam lagi dengan para pemangku keputusan, termasuk juga dengan para orang tua murid,” ujarnya.
Ibas mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas.
Sesuai UU tersebut, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Bukti-bukti Ketidaksiapan Pengoperasian Terminal 3 Ultimate
Redaktur : Tim Redaksi