jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari rencana Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Wapres berharap seluruh pihak menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Prediksi Kang Ujang Soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Jangan Kaget
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," ujar Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi menyampaikan imbauan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Minggu (21/4).
Menurut Baidlowi, Wapres lantas meminta segenap bangsa Indonesia terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
BACA JUGA: MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," ucapnya.
MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
BACA JUGA: GPA Washliyah Minta Semua Pihak Terima Putusan MK yang Sudah Final
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang