Simak, Pengakuan Juliari Batubara soal Ihsan Yunus

Selasa, 23 Maret 2021 – 08:12 WIB
Mantan Mensos Juliari Pieter Batubara menjadi saksi pada sidang virtual dengan terdakwa pengusaha sekaligus pengacara Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui Ihsan Yunus beberapa kali mengunjungi kantornya di Kementerian Sosial saat pandemi COVID-19.

Ihsan Yunus merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Terdengar Kabar OTT, Juliari Ogah Naik Pesawat Jet Pribadi ke Jakarta

"Ihsan Yunus pernah beberapa kali ke ruangan terkait COVID-19," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Juliari memberikan kesaksian melalui "video conference" untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako untuk warga terdampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Maqdir Curiga Juliari Hendak Ditumbalkan Bekas Anak Buahnya Sendiri

"Menurut saya beberapa kali berkunjung wajar karena dulu sama-sama satu fraksi di DPR," ungkap Juliari.

"Pernah Ihsan Yunus bicara mau titip perusahaan di pengadaan sembako?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

BACA JUGA: 6 Jenis Buah dan Sayur Paling Kotor, Banyak Pestisida

"Tidak pernah membicarakan hal itu," jawab Juliari.

"Saudara tahu soal bina lingkungan?" tanya jaksa.

"Kalau bina lingkungan dalam arti sebenarnya tahu," jawab Juliari.

"Versi saudara apa maksudnya?" tanya jaksa.

"Bahasa inggrisnya CSR (Corporate Social Responsibily), itu artinya program bina lingkungan, tapi bina lingkungan di pengadaan bansos tidak pernah dengar," jawab Juliari.

"Tahu tahu ada pembagian kuota 1,9 juta dalam empat klaster salah satunya untuk bina lingkungan yang didapat Pak Ardian?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Juliari.

Dalam dakwaan disebutkan ada istilah "Bina Lingkungan" yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam persidangan 8 Maret 2021, Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebutkan para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Nama-nama pengusung tersebut termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, anggota Fraksi PDI-P DPR RI Ihsan Yunus dan nama-nama lainnya.

Adi menyebutkan sebanyak 400 ribu paket menjadi jatah Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas yang antara lain didapat PT Bumi Pangan dan Andalan Persik Internasional. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler