jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Juliari P Batubara menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek 2020 kerap berubah-ubah. Ketua Tim Hukum, Maqdir Ismail menduga ada yang mau cuci tangan dalam kasus ini.
Maqdir mengatakan, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan.
Menurut dia, kedua mantan PNS Kemensos itu hendak membangun opini bahwa Juliari adalah aktor tunggal dalam tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA: Kesaksian Mengejutkan dari Mantan Anak Buah Juliari Batubara
"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," jelas Maqdir saat dihubungi, Kamis (18/3).
Maqdir menganggap pernyataan kedua saksi itu ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Buka-bukaan soal Juliari, PT Sritex dan Proyek Tas Bansos
"Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," imbuh Maqdir.
Maqdir melanjutkan, berkenaan soal arahan Juliari ini tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Sebab, perkara dengan Ardian dan Harry karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada Ardian dan Matheus.
BACA JUGA: Kukuh Blak-blakan soal Permintaan Juliari Batubara, Alamak!
"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.
Mandir juga menilai pernyataan Staf Ahli Mensos, Kukuh Ari Wibowo menegaskan tidak ada arahan dari Juliari.
Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang digelar pada Senin (15/3) yang lalu, Kukuh menyebut menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor. Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.
Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain itu, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020.
Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos April-Oktober 2020. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga