Simak Pengumuman Penting untuk Warga yang Hendak Naik Kereta Api Jarak Jauh

Senin, 21 Desember 2020 – 15:57 WIB
PT KAI menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat rapid test antigen negatif Covid-19 untuk penumpang kereta jarak jauh mulai besok Selasa (22/12).

Kebijakan itu berlaku hingga 8 Januari 2021 bagi penumpang kereta api jarak jauh.

BACA JUGA: PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Kramat - Pondokjati

Adapun aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan itu juga sesuai Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kombes Yusri: Kami Kejar Sampai Dapat

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Executive Vice President Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12).

Dadan menjelaskan, untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menyertakan surat keterangan rapid test antigen negatif Covid-19 yang masih berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum waktu keberangkatan.

BACA JUGA: Danrem Brigjen Achmad Fauzi Keluarkan Peringatan Tegas

Sementara, untuk penumpang kereta jarak jauh di Pulau Sumatera wajib menyertakan surat keterangan tersebut yang masih berlaku paling lama 14 hari sebelum waktu keberangkatan.

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," ujar Dadan.

Selama berada di area stasiun dan ketika menaiki kereta, para penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, ketika dalam perjalanan kereta, penumpang wajib memakai face shield dan pakaian lengan panjang.

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujar Dadan. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler