jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Kami tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan, tetapi bagaimana mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.
BACA JUGA: Respons Haedar Nashir soal PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menambahkan, PMA soal majelis taklim itu memang tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kami menggunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi.
BACA JUGA: DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim
"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya.
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.
BACA JUGA: HNW Mempersilakan Ribuan Anggota Majelis Taklim Melihat Perdebatan Wakil Rakyat
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019. Regulasi itu bertujuan untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
Menteri Agama Fachrul Razi membantah anggapan yang menyebut regulasi tersebut untuk mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim. "Tidak. Saya juga tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim bisa bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dodo/khoiron/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek