DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim

Senin, 02 Desember 2019 – 13:38 WIB
Ace Hasan Syadzily. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Politikus Partai Golkar itu menyesalkan PMA tersebut karena dalam Pasal 6 Ayat 1 PMA mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.

BACA JUGA: Respons Haedar Nashir soal PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Ace menyatakan, pada saatnya nanti Komisi VIII DPR akan memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun tidak setuju alasan Kemenag bahwa PMA itu memudahkan pembinaan dan pemberian bantuan. 

"Pertanyaannya, apa selama ini dengan atau tanpa bantuan pemerintah majelis taklim mati, kan tidak. Justru tetap tumbuh," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

BACA JUGA: Pemberitahuan dari Menag Fachrul Razi soal Penceramah Bersertifikat

Menurut Ace, persoalan ini bukan saja bisa menimbukan kegaduhan, tetapi lebih dari itu adalah memunculkan asumsi dan dugaan di masyarakat apakah kegiatan keagamaan mesti didaftarkan dan dilaporkan. "Karena itu adalah ranah dari masyarakat sendiri, tidak perlu menurut kami diatur-atur sedemikian rupa," katanya.

Ace menegaskan PMA itu terlalu berlebihan. Sebab, ujar dia, persoalan majelis taklim ini seharusnya tidak diatur pemerintah.  Menurut Ace, kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan majelis taklim, maka itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

BACA JUGA: Penjelasan Menag Fachrul Razi Soal Perkembangan SKT FPI

"Kok kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu mengaji harus daftar? Menurut kami itu berlebihan. Selama ini majelis taklim sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur pemerintah," ungkapnya.

Karena itu, Ace menyatakan bahwa PMA itu harus direvisi atau dicabut, karena terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. "Itu yang sangat kami sesalkan," tegas Ace. 

Menurut Ace, harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. "Tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," paparnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler