Simak! Penjelasan KH Said Aqil Siradj soal Larangan Salat Jumat di Jalanan

Sabtu, 26 November 2016 – 17:22 WIB
KH. Said Aqil Siradj. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj menjelaskan fatwa yang dikeluarkan PBNU terkait rencana aksi gelar sejadah dari Semanggi hingga Bundaran HI yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 2 Desember 2016

Fatwa yang dikeluarkan PBNU berpedoman kepada mahzab Syafii dan Maliki. Intinya, Salat Jumat harus di dalam bangunan yang sudah ditetapkan untuk digu­nakan Salat Jumat di desa atau di kota. Berikut penjelasan Kiai Said, seperti diberitakan RMOL.

BACA JUGA: Penjaga Kuburan Doakan Fadli Zon jadi Pemimpin Bangsa

Apa dasarnya melarang salat Jumat di jalanan?

Sebab, jika salat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri.

BACA JUGA: Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang

Tapi bukankah sering ada makmum yang salatnya di luar, bahkan hingga ke jalan?

Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau Salat Jumat di jalan, salatnya jadi enggak sah.

BACA JUGA: IPW Yakin Bukan Perintah Tito Karnavian

Apa mahzab tersebut tepat untuk diterapkan di Indonesia?

Iya, menurut kami mazhab tersebut layak untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Apalagi ibadah di sembarang tempat juga mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain.

Ini artinya NU melarang umat muslim ikut aksi Salat Jumat bersama 2 Desember nanti?

Tidak, fatwa ini bukan larangan. Kami hanya memberitahukan bahwa salat di jalan tidak sah.

Apakah fatwa ini ada kaitannya dengan NU yang selama ini terkesan mendukung Ahok?

Fatwa ini enggak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya Salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menurut mazhab Syafii.

Lalu juga saya tegaskan, bahwa NU tidak pernah mendukung calon kepala daerah tertentu. NU dibangun untuk pendidikan pencerahan dan kesejahteraan, bukan politik.

Alasan mereka melakukan aksi kan untuk menuntut Ahok segera ditahan?

Proses hukum itu kan tidak semua ditahan. Kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri, baru langsung ditahan. Kalau kooperatif tidak.

Ini hukum konsekuensi dari negara hukum bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kita bersama harus kita hormati bersama.

Jurisprudensinya, tersangka kasus penistaan agama lain ditahan?

Iya. Saya percaya ke Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan yang objektif.

Kalau pandangan NU terhadap pidato Ahok di Kepulauan Seribu?

Perkataan Ahok memang membuat umat Islam tersinggung. Sama seperti misalnya saya mengatakan jangan mau menggunakan ayat Markus Matius.

Hanya saja, sebagai umat Islam, kita harus memaafkan Ahok. Sebab dia sudah meminta maaf atas perkataannya itu. Saya udah bilang, siapapun yang melakukan kesalahan kemudian minta maaf, ya kita harus maafkan.

Soal masalah dugaan penistaan agamanya bagaimana?

Kalau keputusan bahwa kasus Pak Ahok penistaan agama atau tidak, itu urusan Bareskrim, prosesnya ada di Kepolisian. Jadi mari kita dewasa, kita ber­martabat, jangan main hakim sendiri. Kalau memang harus dihukum ya tidak apa-apa.

Ada imbauan bagi masyarakat dan warga NU terkait rencana aksi 2 Desember?

Saya mengimbau masyarakat dan keluarga NU untuk tidak ikut demonstrasi 25 November, dan aksi 2 Desember. Kan sedang diproses hukum. Mau apa lagi? Demo itu kan menghabiskan dana, energi kita.

Lagipula khawatir, jika demo tetap dilakukan ada kepentingan politik yang menungganginya.

Anda dulu juga menyebut ada kekhawatiran aksi unjuk rasa menuntut Ahok ini khawatir ditunggangi. Apakah anda sudah menemukan indikasinya?

Saya memang belum melihatnya. Tapi curiga, khawatir boleh Mas. Kalau demo itu targetnya bukan hanya masalah pilgub, tetapi jauh lebih besar dari itu, nanti bisa seperti Suriah, Irak, Afghanistan. Na’udzubillah kan, jangan sampai.  ***

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silaturahmi Mega dan SBY Diyakini Bisa Bikin Adem Politik Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler