Simak, Penjelasan Terbaru Pimpinan DPR soal PAW Jhoni Allen Marbun

Rabu, 24 Maret 2021 – 15:38 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PD Jhoni Allen Marbun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator di Senayan tidak bisa berlangsung kilat. Sebab, prosesnya tidak berkaitan dengan mekanisme di parlemen.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat ditanya perkembangan PAW Jhoni Allen Marbun sebagaimana diusulkan Partai Demokrat (PD) kepada pimpinan DPR RI.

BACA JUGA: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS

"Itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

Menurut Dasco, pergantian legislator di Senayan perlu memerhatikan mekanisme di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Presiden RI.

BACA JUGA: Brigjen TNI Toto: Insiden Ini Tidak Kita Kehendaki, Pelaku Sudah Diproses

Terkait PAW terhadap Jhoni, politikus Gerindra itu belum tahu perkembangan lanjutannya. Namun dia mengakui bahwa PD telah mengirimkan surat terkait penggantian Jhoni Allen ke pimpinan dewan.

"Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana," ujar Dasco.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari MenPAN-RB soal Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Sabar

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PD Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR bakal tertahan.

Sebab, masih terdapat proses di pengadilan terkait pemecatan Jhoni sebagai kader PD.

"Pak Jhoni Allen kan sedang menggugat di PN (pengadilan negeri, red)," ujar Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).

Sebagai catatan, Jhoni masih berstatus sebagai legislator Komisi V DPR. Di sisi lain, Jhoni telah dipecat sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.

Marwan pun menjelaskan PD pada prinsipnya telah bersurat ke pimpinan DPR untuk mengajukan pemberhentian Jhoni sebagai Anggota DPR RI.

Sesuai mekanisme, surat dari pimpinan DPR itu akan diteruskan kepada Presiden RI Jokowi.

Mengacu aturan, presiden ialah pihak yang berhak memberhentikan legislator dengan permintaan dari parpol asal.

Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.

Pasalnya, Jhoni Allen menempuh upaya hukum ke pengadilan atas pemecatannya sebagai kader PD. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler