Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS

Rabu, 24 Maret 2021 – 13:51 WIB
Persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (24/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggunakan hukum perdata biasa dalam menangani gugatan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko itu terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan.

Kuasa hukum Jhoni, Slamet, menyatakan kliennya menggugat AHY Cs yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

BACA JUGA: Ada Cerita soal AHY Masuk Ruangan lalu Hadirin Diminta Menghormat, Jhoni Allen Marah

Berbicara pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (24/3), Slamet menyebut gugatan kliennya yang terdaftar dengan nomor registrasi 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. bukanlah perkara perdata tentang sengketa partai politik.

"Tidak teregistrasi sebagai perdata khusus," kata Slamet di hadapan majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora itu.

BACA JUGA: Loyalis AHY Sindir Marzuki Alie Cs: Kasihan, Mempermalukan Diri Sendiri Terus

Menurut Slamet, perkara serupa pernah terjadi antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri memerkarakan elite PKS yang memecatnya dari partai berlambang bulan sabit kembar itu.

Slamet menyebut gugatan wakil ketua DPR 2014-2019 itu terhadap PKS juga diputus dengan hukum perdata biasa.

BACA JUGA: Anggap Pamor Demokrat Meredup, Salim Said: Kenapa Moeldoko Terlibat di Situ?

"Itu menjadi dasar yurisprudensi dengan perkara yang sama," ujar Slamet.

Oleh karena itu Slamet juga menyatakan bahwa dalam perkara perdata biasa ada proses mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Menanggapi hal itu, Hakim Buyung Dwikora yang memimpin persidangan menilai gugatan Jhoni Allen bukan perkara perdata biasa, tetapi sudah masuk domain Undang-Undang Partai Politik.

Sebab, gugatan itu terkait keputusan AHY Cs memecat Jhoni Allen dari PD. "Jadi, perkara ini masuk ke sengketa partai politik," ucapnya.

Majelis hakim juga berpendapat tidak perlu ada tahapan mediasi dan meminta kuasa hukum Jhoni Allen membacakan gugatan.

"Langsung baca gugatan," ucap Buyung kepada kuasa hukum Jhoni Allen.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler