Simak! Penjelasan Terbaru Sri Mulyani Terkait Pajak Digital di G20

Senin, 20 Juli 2020 – 20:27 WIB
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait pajak digital dalam negara-negara yang tergabung pada G20 karena Amerika Serikat (AS) belum setuju.

“Sebetulnya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan tetapi dengan AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu maka perlu upaya tambahan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (20/7).

BACA JUGA: BJB DIGI, Solusi Digital Setoran Segala Jenis Pajak

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan saat ini juga belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan.

“OECD sudah sampaikan dua pilar sebagai approach dalam menentukan bagaimana international taxation di bidang digital disepakati,” ujarnya.

BACA JUGA: Netflix dan Lima Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Dia menjelaskan pilar pertama berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.

“Hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan borderless. Jadi bagaimana membagi penerimaan pajak terutama untuk PPh atau pajak profit itu antar negara berdasarkan mereka operasinya di berbagai negara,” jelasnya.

BACA JUGA: Awas! Pasukan Elite TNI AL Mulai Bergerak dan Menceburkan Diri ke Laut, Ada Apa?

Pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion Tax yaitu merupakan ketentuan dalam berupaya menanggulangi permasalahan BEPS yang belum diatur dalam BEPS Action Plan.

Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.

“Karena ada praktik terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan dan tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara,” katanya.

Sri Mulyani menyatakan negara-negara anggota G20 akan terus membahas mengenai kedua pilar tersebut karena dalam pandemi COVID-19 transformasi digital menjadi akseleratif.

“Oleh karena itu pentingnya untuk persetujuan antar anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” katanya.(Ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler