Netflix dan Lima Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Rabu, 08 Juli 2020 – 22:23 WIB
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan dunia digital berbasis internet memang sedang mengalami perkembangan sangat pesat.

Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik itu penyedia jasa dan layanan dari dalam negeri maupun luar negeri.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Netflix Sudah Bisa Diakses

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan agar ekonomi digital dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha, pemerintah membuat regulasi bagi pelaku usaha digital.

Menurutnya, Pemerintah telah menggeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital baik itu lokal maupun asing. Regulasi tersebut adalah PP Nomor 71 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA: Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya

Lebih lanjut, Mariam F. Barata saat diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?”, menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

“Tanpa terkecuali. Seluruh Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” terang Mariam seperti dilansir dalam siaran pers diterima Rabu (8/7).

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Dikerahkan Menuju Rumah Warga di Lima Kelurahan, Ada Apa?

Agar konten negatif tidak beredar di platform digital, Kemenkominfo juga menggeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.  Oleh karena itu, ketika ditemukan adanya konten negatif atau yang tak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.

Selain membuat aturan kewajiban untuk mendaftarkan, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia yang juga hadir pada diskusi Webinar tersebut menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.

Aturan tersebut merupakan turunan dari  UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.

Ani menjelaskan, latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.

“Sekarang ini jika kita ingin langganan iflix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing” tegas Ani.

Lebih lanjut Ani, mengatakan terdapat 2 kategori mengenai objek pemungutan PPN PMSE antara lain Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik.

Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak. BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020 maka diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan  Spotify AB.

Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler